Kota Blitar — Kamis, 19 Maret 2026, Kantor Layanan Lazismu (KLL) Kepanjenkidul kembali melaksanakan program rutin tahunan dengan mentasarufkan zakat fitri kepada masyarakat dhuafa di lingkungan Kepanjenkidul, Kota Blitar. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Lazismu dalam menunaikan amanah umat serta memperkuat kepedulian sosial di bulan suci Ramadhan 1447 H.
Penyaluran zakat fitri ini menyasar masyarakat yang membutuhkan, khususnya kaum dhuafa, agar mereka dapat merasakan kebahagiaan dan kecukupan dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri. Program ini telah menjadi agenda rutin setiap Ramadhan, sebagai bentuk nyata peran Lazismu dalam menjembatani antara muzzaki dan mustahik secara tepat sasaran dan berkeadilan.
Selain zakat fitri, KLL Kepanjenkidul juga menghimpun serta menyalurkan dana fidyah dari masyarakat. Dana fidyah tersebut kemudian didistribusikan kepada pihak-pihak yang berhak menerima, sebagai bentuk kepedulian terhadap mereka yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dan menggantinya dengan fidyah. Pengelolaan dana zakat dan fidyah ini dilakukan secara transparan dan akuntabel, sehingga memberikan kepercayaan lebih bagi masyarakat untuk menyalurkan kewajibannya melalui Lazismu.
Manager KLL Kepanjenkidul, Dzun Nuraini Aziz, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada para muzzaki yang telah mempercayakan penyaluran zakatnya melalui KLL Kepanjenkidul. Ia menegaskan bahwa kepercayaan tersebut menjadi amanah besar yang harus dijaga dengan sebaik-baiknya. “Kami mengucapkan terima kasih kepada para muzzaki yang telah menunaikan zakat fitri melalui KLL Kepanjenkidul. Kepercayaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan pelayanan dan memastikan zakat tersalurkan kepada yang berhak,” ujarnya.
Dengan adanya program ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang terbantu dan merasakan keberkahan Ramadhan. KLL Kepanjenkidul juga berkomitmen untuk terus mengembangkan program-program sosial yang berdampak luas, sehingga nilai-nilai kepedulian dan kebersamaan dapat terus tumbuh di tengah masyarakat.





